POJOKSEMARANG.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menyampaikan usulan kenaikan 10 persen untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah merupakan harga mati.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Sutardjo di Semarang, Selasa (29/11).
"Kami tetap mengajukan kenaikan 13 persen, tidak menolak apa yang ada pada ketentuan Permenaker 18. Kalau toh pakainya Permenaker 18, maka saya mohon posisi maksimal 10 persen harus menjadi harga mati. Kemarin Pak Gubernur akan memperjuangkan hal itu," katanya.
Pihaknya belum lama ini sudah berdialog seputar UMK 2023 dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Solo. Dan dalam dialog itu Gubenur Jateng responsif dan siap memperjuangkan aspirasi kalangan buruh.
Baca Juga: Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi, PGN Gandeng PetroChina dan HCML
"Mudah mudahan posisi kenaikan maksimal 10 persen seperti yang diatur dalam Permenaker 18 itu, Pak Gubernur menyetujui dan menandatanganinya," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Baca Juga: Diumumkan Ganjar Pranowo, Ini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Sedangkan UMK 2023 di Jateng baru akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi, PGN Gandeng PetroChina dan HCML
Ribuan Runner Ramaikan Pertamina Edo RunFest 2022
Diumumkan Ganjar Pranowo, Ini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Pertamina SMEXPO Kembali Bergulir, Masyarakat Diajak Pakai Produk UMKM
Rayakan Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Tanam Ribuan Pohon Lewat 'Green Living Ecosystem'