POJOKSEMARANG.COM - Sebanyak lima Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kini resmi berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Hal ini seiring dengan keluarnya lima Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Kelima UIN tersebut diantaranya UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari IAIN Negeri Batusangkar, melalui Perpres No.84/2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Lalu UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bukittinggi, melalui Perpres No.85/2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Pekalongan, melalui Perpres No.86/2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Baca Juga: Dinsos Kota Semarang Galakkan Larangan Memberi Uang Untuk Pengemis di Tempat Umum
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Padangsidimpuan, melalui Perpres No.87/2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Dan UIN Salatiga sebagai perubahan bentuk dari IAIN Salatiga, melalui Perpres No.88/2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.
Seperti diakses dari laman setkab, disebutkan di Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka lima Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Artikel Terkait
Ketua DPR Puan Maharani Sepakat Cuti Hamil Ditambah Dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan
Simak Motivasi Komarudin, Eks PSIS Menyusul Fandi Eko dan Jandia ke PSS Sleman
Aplikasi My JNE Bikin Pelanggan JLC Makin Mudah Bertransaksi Digital
Ganjar Pranowo Tegaskan Penggunaan Anggaran Jateng Untuk Produk Dalam Negeri Capai 98 Persen
Dinsos Kota Semarang Galakkan Larangan Memberi Uang Untuk Pengemis di Tempat Umum