POJOKSEMARANG.COM - Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali membuahkan hasil. Kali ini Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset senilai Rp630 miliar.
Aset tersebut dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional. Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset itu merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Rabu (23/02) seperti dikutip dari laman setkab.
Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kolaborasi Gojek dengan TBS Energi Utama dan Pertamina Perkuat Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik
Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. “Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.
Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Baca Juga: Menpora Tegaskan Proses Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh Masih Tersendat
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (***)
Artikel Terkait
Peduli Nelayan Pesisir Semarang, Pertamina Patra Niaga RJBT Bekali Cara Perbaiki Mesin Perahu
Parkir Liar di Jalan Inspeksi Lawang Sewu Kota Semarang Ditertibkan
Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Pekalongan Dijual Harga Dibawah HET
Menpora Tegaskan Proses Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh Masih Tersendat
Kolaborasi Gojek dengan TBS Energi Utama dan Pertamina Perkuat Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik