Parkir Liar di Jalan Inspeksi Lawang Sewu Kota Semarang Ditertibkan

- Rabu, 23 Februari 2022 | 09:50 WIB
Satpol PP Kota Semarang ikut aktif menertibkan parkir di zona larangan parkir di Kota Semarang. (foto:semarang kota)
Satpol PP Kota Semarang ikut aktif menertibkan parkir di zona larangan parkir di Kota Semarang. (foto:semarang kota)

POJOKSEMARANG.COM - Pemkot Semarang menindak tegas siapa saja yang memarkir kendaraanya di zona larangan parkir. Mengingat pelanggaran parkir tersebut masing sering terjadi di lokasi tempat wisata, seperti di Lawang Sewu.

Melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Pemkot Semarang mulai menertibkan sejumlah zona larangan parkir tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan selama ini masih ditemukan parkir liar di Jalan Inspeksi yang jelas-jelas masuk dalam kawasan larangan parkir. 

Ia menjelaskan Jalan Inspeksi ini adalah jalur alternatif menuju kawasan perkantoran di belakang Balaikota, DP Mall maupun untuk menuju ke Jalan Pemuda, Jalan Pekunden, Jalan Batan Selatan, dan Jalan MH Thamrin. 

“Jalan ini adalah jalan larangan parkir karena sebagai jalan alternatif jika Jalan Pemuda ditutup. Apalagi jalannya relatif sempit, harusnya tidak boleh ada pakir disana," katanya seperti dikutip dari laman semarang kota.

Meski demikian masih ada beberapa warga yang memanfaatkan Jalan Inpeksi untuk dijadikan lahan parkir lantaran lebih dekat dengan pintu masuk menuju Lawang Sewu. Bahkan wisatawan yang hendak masuk ke Lawang Sewu dan memarkir akan kendaraannya di pinggir Kali Semarang itu rela bayar lebih mahal.

Padahal, lanjut Danang, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan kantong parkir untuk wisatawan yang hendak masuk ke Lawabg sewu, yakni di Jalan Simpang yang memang bekerjasama dengan pihak ketiga. 

Tujuannya agar wisatawan bisa membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pasalnya ada laporan yang masuk jika sebuah bus wisatawan yang berhenti dan menurunkan penumpang di depan Lawang Sewu dikenakan tarif Rp 100 ribu.

Baca Juga: Jumlah Desa Wisata di Kabupaten Semarang Sudah Rekor, Ini Pekerjaan Selanjutnya

"Kita himbau wisatawan atau bus wisata untuk masuk di tempat yang sudah disediakan. Bisa di Museum Mandala Bhakti ataupun kantong parkir di sisi selatan DP mall. Didepan Lawang Sewu padahal sudah kita pasangi tanda dilarang berhenti," jelas Danang.

Dishub, lanjutnya, tidak akan memberikan izin pengelolaan parkir di Jalan Inspeksi, karena memang kawasan tersebut adalah zona larangan parkir sekaligus menjadi jalan alternatif jika Jalan Pemuda ditutup.

 

Baca Juga: Peduli Nelayan Pesisir Semarang, Pertamina Patra Niaga RJBT Bekali Cara Perbaiki Mesin Perahu

Sesuai dengan UU Lalu Lintas yang baru, memang tidak dipasang rambu larangan parkir di Jalan Inspeksi karena memang jika tidak ada rambu maka memang tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk area parkir. 

Halaman:

Editor: Alkomari

Sumber: semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kanwil DJP Jateng I Gelar Penyitaan Serentak

Rabu, 17 Mei 2023 | 20:15 WIB
X