Lebih Mudah, Kini Pengurus Paspor Umroh dan Haji Khusus Tanpa Syarat Rekomendasi Kemenag

- Senin, 6 Maret 2023 | 04:08 WIB
Jubir Kemenag
Jubir Kemenag

POJOKSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang mengurus keberangkatan umroh dan haji khusus. Pasalnya pengurusan paspor umroh dan haji khusus sekarang sudah tidak perlu lagi syarat rekomendasi dari Kemenag.

Atas hal ini, Kemenag pun menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3) seperti yang diakses dari laman kemenag.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," lanjutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, Bank Indonesia Adakan Safari Rupiah

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor. 

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus. 

Baca Juga: PLN Suplai Listrik 470 MVA untuk Kawasan Industri Seafer di Kendal

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tambahnya. (***)

Editor: Alkomari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CEO XL Axiata Resmikan Masjid di Kabupaten Banggai

Senin, 20 Maret 2023 | 17:30 WIB

Wapres Beri Penghargaan Pemda Berstatus UHC

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:00 WIB
X