Komponen Kebijakan Fiskal : Zakat dan Wakaf Sebagai Instrumen Pendapatan Negara Non Pajak

- Selasa, 13 Desember 2022 | 05:43 WIB
Muhaimin, Lc mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Salatiga. (foto:ist)
Muhaimin, Lc mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Salatiga. (foto:ist)

 

 

POJOKSEMARANG.COM -  Pemerintah membutuhkan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan fiscal. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, yaitu kebijakan fiskal dan moneter. Kedua kebijakan tersebut sangat penting untuk kestabilan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Dalam pelaksanaannya, kedua kebijakan ini bisa diterapkan secara serentak atau hanya salah satunya. Bergantung pada kebutuhan pemerintah dalam menstabilkan ekonomi. Penerapan kedua kebijakan tersebut akan membawa pengaruh terhadap perubahan keseimbangan internal dan eksternal ekonomi suatu negara.

Pendapatan non pajak (Zakat, Shodaqoh dan Wakaf)

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam negara Islam penerimaan negara selain dari pajak yaitu diantaranya penerimaan dari Zakat, Shodaqah dan Wakaf.

  1. Zakat :

Peranan zakat di dalam ekonomi makro suatu Negara sangatlah signifikan sebagai instrumen kebijakan fiskal, terutama dalam meningkatkan konsumsi agregat untuk menaikan tingkat pendapatan Negara tersebut. Atau dalam kondisi tertentu, hasil pengumpulan zakat, infaq, ataupun shodaqah yang dikelola resmi oleh Lembaga Negara akan mengurangi jumlah pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran Negara akan lebih efektif, efisien dan tepat sasaran dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan potensi zakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran zakat dalam perekonomian sebuah negara, terutama untuk mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran. Beberapa alasan mengapa zakat perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan fiskal:

  1. a) Zakat hukumnya wajib, satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak.
  2. b) Potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar.
  3. c) Zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional.

Pengertian dan Fungsi Zakat

Menurut terminologi Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.

Kelompok tertentu adalah mustahikin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.

Peran ganda zakat dalam meningkatkan keadilan distribusi pendapatan:

a). Zakat berfungsi untuk mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsi oleh segmen orang kaya (Muzakki). Oleh karena itu, pengimplementasian zakat diharapkan akan mampu mengerem tingkat konsudmsinya orang kaya sehingga kurva permintaan segmen kaya tidak meningkat terlalu tajam. Hal ini pada akhirnya akan memiliki dampak yang positif, yaitu menurunnya dampak meningkatkan harga-harga komoditas.

b). Zakat berfungsi sebagai media transfer pendapatan sehingga mampu meningkatkan daya beli orang miskin (Mustahiq). Dalam hal ini diharapkan dengan menerima zakat, maka segmen miskin akan meningkat daya belinya sehingga mampu berinteraksi dengan segmen kaya.

Melalui kebijakan pemerintah dan penegakan hukum dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang zakat maka zakat dapat dijadikan instrumen kebijakan fiskal yang pengelolaannya adalah pemerintah, dengan membentuk kantor pengelolaan zakat atau dirjen zakat yang berada dibawah naungan departemen keuangan. Adapun penghimpunan dana zakat sama halnya seperti pemungutan pajak. Sedangkan pendayagunaanya, zakat didistribusikan secara pproduktif kepada delapan ashnaf yang sudah ditentukan dalam al-Quran surat Al-Taubah ayat 60 dalam pengertian yang luas.

Halaman:

Editor: Alkomari

Terkini

Ini 3 Keutamaan Surat Al Kahfi

Jumat, 19 November 2021 | 00:00 WIB

Bacaan Surat Adh-Dhuha Latin dan Terjemahan

Rabu, 3 November 2021 | 23:55 WIB
X