PojokSemarang.com - Pernah mendengar nasi grombyang, kuliner khas Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah? Atau malah sudah pernah mencicipinya? Kuliner berbahan utama nasi putih dan daging sapi atau kerbau berbumbu rempah ini, baru saja ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Eits, bukan produk nasi grombyangnya yang menyandang predikat itu. Namun, proses pengolahannya yang membuat makanan itu istimewa.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyono menyampaikan, nasi grombyang masuk WBTB dalam kategori teknologi tradisional.
“Memang bentuknya benda, masuk Warisan Budaya Tak Benda ini mengacu lebih pada kategori teknologi tradsional,” urainya, saat ditemui Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Tetap Tes Antigen, Berikut Daftar Penerima Voucer Tiket KA Jarak Jauh
Diakui, pihaknya mengusulkan nasi grombyang menjadi salah satu WBTB sejak 2019 lalu. Dan, baru ditetapkan sejak 29 Oktober 2021.
“Melihat perkembangan ke sini, makanan khas banyak yang diklaim daerah atau bahkan negara lain. Sehingga kami punya kewajiban mengusulkan nasi grombyang, itu asline sega grombyang,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai salah satu WBTB, pemerintah setempat bertanggung jawab atas empat pilar. Yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian.
“Saat ini ada beberapa warung makan yang jual nasi grombyang. Maka, kami akan bertanggungjawab untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Bali United Menang Dramatis Lawan Persipura Lewat Gol Ricky Fajrin
Pratama Arhan Kembali, PSIS Percaya Diri Kalahkan Borneo FC
Lantunan Pantun Wapres Ma'ruf Amin Warnai Pembukaan Peparnas 2021
Sambut Hari Pahlawan, KAI Bagi-bagi 11 Ribu Voucer Tiket
Tetap Tes Antigen, Berikut Daftar Penerima Voucer Tiket KA Jarak Jauh